Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Syarat Ganti Alamat di KTP yang Perlu Diketahui, Tanpa Ribet ".
KTP atau yang lebih dikenal dengan Kartu Tanda Penduduk merupakan sebuah identitas diri yang memiliki beragam fungsi.
Adapun fungsi utama sebagai tanda pengenal dan fungsi lainnya sebagai mempermudah administrasi atau pendaftaran.
Sebab pada KTP tertera beberapa data pribadi yang krusial seperti alamat tempat tinggal, agama, status hingga pekerjaan.
Data-data inti tersebut sangat penting sehingga perlu dijaga dan juga dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jika Anda mengalami perubahan status atau bahkan tempat tinggal ada baiknya untuk mengubah hal tersebut secepatnya.
Lalu, bagaimana syarat dan cara ganti alamat KTP?
Sebelum melakukan itu ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Berikut beberapa syarat untuk bisa berganti alamat pada KTP:
Syarat Ganti Alamat di KTP
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah domisili ke provinsi lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Pemekaran wilayah
KK
E-KTP
Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Cara Ganti Alamat KTP
Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Membawa KK ke Kantor Dukcapil.
Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
Membawa KK.
Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Setelah itu, SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Pemekaran wilayah
Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.
Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.
Sebagai informasi tambahan, mengurus pergantian alamat di KTP bisa diwakilkan.
Artinya, jika yang bersangkutan berhalangan untuk datang ke Dukcapil, proses ganti alamat KTP dapat diwakilkan.
Baca Juga: Siap Berpartisipasi di Pemilu, Pelajar SMA di Luwu Mulai Rekam e-KTP