Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Sementara untuk mengetahui di KPP mana kamu terdaftar, cek pada kartu NPWPmu.
Berikut ini langkah-langkah mengenai cara memperoleh EFIN pajak online sebagaimana dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
Di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempatmu terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
Setelah EFIN aktif, kamu dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.