Statusnya yang ilegal
Bukan karena alasan statusnya yang haram dalam agama Islam, daging anjing juga ternyata tidak diakui sebagai bahan makanan menurut hukum Indonesia, yang membuatnya tidak sepenuhnya legal.
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing ternyata tidak termasuk dalam definisi pangan.
Walau belum ada udang-undang yang benar-benar mengatur konsumsi daging anjing, terdapat surat edaran SE Menteri Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing yang memperkuat pernyataan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
Oleh karena itu, tidak diterbitkan sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan produk hewan khusus daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi.
Resiko kesehatan jika dikonsumsi
Dilansir dari Kompas.id, menurut pakar parasitologi dari Universitas Sebelas Maret Sigit Setyawan, alasan pelarangan konsumsi daging anjing juga dapat dilihat dari alasan kesehatan sebagai konsumennya.
Sigit menyatakan, kebiasaan menyantap daging anjing diiringi dengan risiko penyakit.
Terlebih jika daging tidak diolah matang. Daging anjing disebut mengandung cacing berjenis Trichinella spiralis yang dapat menyerang organ vital seperti jantung dan pernapasan.