Mengutip buku Jejak Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal (2022) oleh Istibsaroh, PTPS adalah pengawas TPS atau petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun PTPS dalam melaksanakan tugas pengawasan harus berperilaku dan bertindak sesuai dengan Kode ETIK Penyelenggara Pemilu.
Sehingga dalam menjalankan tugas pengawasan harus menjaga integritas dan profesionalitas.
Sementara itu, menurut buku Bawaslu Sebagai Pengawas Pemilu Bermartabat (2021) oleh Teguh Prasetyo, pengawasan di TPS dilakukan oleh pengawas TPS yang memiliki sejumlah tugas menurut UU Pemilu.
Tugas-tugas PTPS diantaranya adalah:
Mempersiapkan pemungutan suara
Pelaksanaan pemungutan suara
Persiapan penghitungan suara
Pelaksanaan penghitungan suara
Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Wewenang PTPS:
Mempersiapkan pemungutan suara
Pelaksanaan pemungutan suara
Persiapan penghitungan suara
Pelaksanaan penghitungan suara
Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kewajiban PTP
PTPS juga memiliki kewajiban diantaranya:
Menyiapkan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
Sementara itu, menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas PTPS selama proses pemungutan suara berlangsung:
Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
Syarat menjadi PTPS Pemilu 2024
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, berikut ini adalah persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.