Sonora.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Lantas, apakah Anda sudah tahu bagaimana cara memilih dalam pemilihan umum 2024?
Cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024 telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pedoman ini mencakup prosedur pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
Dengan ketentuan ini, masyarakat diajak untuk memahami dan mengikuti proses demokratis ini dengan cermat.
Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024
Pemilu 2024 akan digelar serentak, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).
Pemilu dilakukan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional hingga warga Negara Indonesia di luar negeri.
Masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin rakyat secara langsung, tanpa boleh diwakili.
Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara memilih dalam pemilihan umum 2024.
Berikut pedoman cara memilih dalam pemilihan umum 2024.