Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024
Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum, Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Lebih lengkapnya, berikut cara memilih dalam pemilihan umum 2024:
Bagaimana Cara Memilih Bagi WNI di Luar Negeri?
Ada tiga tata cara memilih bagi WNI di luar negeri.
Seperti dikutip dari situs resminya, KPU bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan melayani pemilih WNI di luar negeri untuk mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.