Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024, Ini Panduan Paling Lengkap!

12 Januari 2024 11:34 WIB
Ilustrasi Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024
Ilustrasi Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024 ( (KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD))

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum, Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Lebih lengkapnya, berikut cara memilih dalam pemilihan umum 2024:

  1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
  2. Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
  3. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  4. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  5. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
  6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  7. Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
  8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Bagaimana Cara Memilih Bagi WNI di Luar Negeri?

Ada tiga tata cara memilih bagi WNI di luar negeri.

Seperti dikutip dari situs resminya, KPU bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan melayani pemilih WNI di luar negeri untuk mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm