Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024, Ini Panduan Paling Lengkap!

12 Januari 2024 11:34 WIB
Ilustrasi Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024
Ilustrasi Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024 ( (KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD))

Sonora.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Lantas, apakah Anda sudah tahu bagaimana cara memilih dalam pemilihan umum 2024?

Cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024 telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pedoman ini mencakup prosedur pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Dengan ketentuan ini, masyarakat diajak untuk memahami dan mengikuti proses demokratis ini dengan cermat.

Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan digelar serentak, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).

Pemilu dilakukan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional hingga warga Negara Indonesia di luar negeri.

Masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin rakyat secara langsung, tanpa boleh diwakili.

Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara memilih dalam pemilihan umum 2024.

Berikut pedoman cara memilih dalam pemilihan umum 2024.

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum, Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Lebih lengkapnya, berikut cara memilih dalam pemilihan umum 2024:

  1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
  2. Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
  3. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  4. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  5. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
  6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  7. Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
  8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Bagaimana Cara Memilih Bagi WNI di Luar Negeri?

Ada tiga tata cara memilih bagi WNI di luar negeri.

Seperti dikutip dari situs resminya, KPU bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan melayani pemilih WNI di luar negeri untuk mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

  • Bagi WNI di luar negeri bisa datang ke TPSLN yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal;
  • Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan;
  • Bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke PPLN.

Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri.

Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Baca Juga: Mengulik Sifat dan Karakter Ketiga Capres-Cawapres Berdasarkan Primbon Jawa 

Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Sementara bagi masyarakat yang sedang di luar kota atau tidak tinggal di tempat sesuai identitas KTP, tetap dapat mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih.

Adapun pengurusan pemindahan tersebut, harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

Berikut cara pindah memilih Pemilu 2024, serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan:

Tata Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pindah Pemilu 2024

  • Menunjukkan KTP-el atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

  • Surat Suara Abu-abu
    Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Surat Suara Kuning
    Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
  • Surat Suara Merah
    Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
  • Surat Suara Biru
    Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
  • Surat Suara Hijau
    Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Pas Foto untuk KPPS Pemilu 2024 Warna apa? Ini Ukuran dan Ketentuannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm