Sonora.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Lantas, apakah Anda sudah tahu bagaimana cara memilih dalam pemilihan umum 2024?
Cara memilih dalam Pemilihan Umum 2024 telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pedoman ini mencakup prosedur pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
Dengan ketentuan ini, masyarakat diajak untuk memahami dan mengikuti proses demokratis ini dengan cermat.
Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024
Pemilu 2024 akan digelar serentak, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).
Pemilu dilakukan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional hingga warga Negara Indonesia di luar negeri.
Masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin rakyat secara langsung, tanpa boleh diwakili.
Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara memilih dalam pemilihan umum 2024.
Berikut pedoman cara memilih dalam pemilihan umum 2024.
Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024
Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum, Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Lebih lengkapnya, berikut cara memilih dalam pemilihan umum 2024:
Bagaimana Cara Memilih Bagi WNI di Luar Negeri?
Ada tiga tata cara memilih bagi WNI di luar negeri.
Seperti dikutip dari situs resminya, KPU bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan melayani pemilih WNI di luar negeri untuk mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri.
Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
Baca Juga: Mengulik Sifat dan Karakter Ketiga Capres-Cawapres Berdasarkan Primbon Jawa
Cara Pindah Memilih Pemilu 2024
Sementara bagi masyarakat yang sedang di luar kota atau tidak tinggal di tempat sesuai identitas KTP, tetap dapat mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih.
Adapun pengurusan pemindahan tersebut, harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
Berikut cara pindah memilih Pemilu 2024, serta syarat dan dokumen yang dibutuhkan:
Tata Cara Pindah Memilih Pemilu 2024
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pindah Pemilu 2024
Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Pas Foto untuk KPPS Pemilu 2024 Warna apa? Ini Ukuran dan Ketentuannya