"Hasil akhir yang memuat nilai Indeks SPBE beserta predikatnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Bone Terima Bantuan Armada Damkar dari Pemprov Sulsel
Sekadar diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi. SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pada lembaga pemerintahan daerah, Diskominfo sebagai leading sector untuk penerapan SPBE di masing-masing instansi pemerintah daerah. Dengan tim koordinasi di dalamnya seperti Biro Organisasi, Bappeda, Keuangan, dan lain sebagainya.
Hal yang menjadikan Pemprov Sulsel mengalami kenaikan indeks SPBE antara lain, peta rencana pembangunan arsitektur SPBE, tata kelola implementasi SPBE, manajemen dan sistem layanan yang mengarah pada digitalisasi, baik layanan antar pegawai maupun layanan antar pemerintah dengan masyarakat atau bisnis.