Sonora.ID - Bagi Anda yang mendaftar menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tentu saja penasaran dengan kapan gaji KPSS cair.
Pemilu semakin dekat, untuk memastikan bahwa pemungutan suara berjalan lancar dan transparan, serta memastikan bahwa hak suara setiap pemilih dijamin dan terlindungi, menjadi tugas dari Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS Pemilu 2024 akan menerima haknya yaitu menerima gaji. Hal tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Lantas kapan gaji KPPS 2024 cair? simak ulasannya berikut ini:
Kapan Gaji KPPS 2024 Cair?
Jika merujuk pada aturan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Maka gaji KPPS 2024 akan cair setelah masa kerjanya selesai, yaitu satu bulan.
Baca Juga: Sedang Liburan Apakah Bisa Pindah Memilih? Simak Penjelasan KPU!
Lantas berapa besaran gaji yang diterima?
Dilansir dari kaltim.tribunnews.com, berikut ini rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
-Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
-Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
-Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
-Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
-Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
-Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
-Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
-Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000
Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:
-Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000.
-Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
-Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Baca Juga: Simak! 4 Kategori Ini Bisa Pindah Memilih Hingga 7 Februari 2024