Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Beserta Jadwal dan Tugasnya

22 Januari 2024 14:28 WIB
Ilustrasi Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS Pemilu 2024
Ilustrasi Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS Pemilu 2024 ( Tribunnews)

Sonora.ID – Pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memasuki tahap akhir yakni penetapan dan pelantikan.

Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Sebelum pelantikan, penetapan anggota KPPS akan dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni tanggal 24 Januari 2024.

Sebagai informasi, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nah, contoh susunan acara pelantikan KPPS yang akan dibahas dalam artikel ini diharapkan dapat dijadikan sebagai rujukan bagi yang membutuhkan.

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Sehat KPPS Pemilu 2024, yang Perlu Diperiksa dan Biayanya

Tak hanya membahas contoh susunan acara pelantikan KPPS, artikel ini juga akan memberikan informasi terkait jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024 dan tugas KPPS Pemilu 2024.

Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Mekanisme pelantikan KPPS telah diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.

Adapun mekanisme yang telah diatur tersebut, mekanismenya sebagai berikut ini:

1. Menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:

  • 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS;
  • Paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS;

2. Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;

3. Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas;

4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Adapun mengenai contoh susunan acara pelantikan KPPS Pemilu 2024 selengkapnya sebagai berikut ini:

  • Pembukaan: membaca bismillah.
  • Menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
  • Pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan KPPS Pemilu 2024: Serah terima SK secara simbolis Ketua PPS atas nama Ketua PPS Kabupaten terkait kepada perwakilan anggota KPPS.
  • Pengambilan sumpah dan janji anggota KPPS oleh Ketua PPS Desa terkait. Sambutan-sambutan.
  • Menyanyikan lagu wajib Padamu Negeri
  • Doa
  • Penutup
  • Acara selesai, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat

Baca Juga: Elektabilitas Capres dalam Berbagai Survei Jelang Pemilu 2024!

Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024
  • Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.

Tugas KPPS Pemilu 2024

  • Anggota KPPS1 (Ketua KPPS)

Tugas utama Ketua KPPS adalah melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.

Selain itu, Ketua KPPS juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

  • Anggota KPPS2

Anggota KPPS kedua bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama dengan Ketua KPPS.

  • Anggota KPPS3

Anggota KPPS 3 bertugas melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

  • Anggota KPPS4

Anggota KPPS 4 bertugas menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.

Kemudian, anggota KPPS 4 juga membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.

Selain itu, juga mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

  • Anggota KPPS5

Anggota KPPS 5 bertugas mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

  • Anggota KPPS6

Anggota KPPS 6 bertugas mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja anggota KPPS 7.

  • Anggota KPPS7

Anggota KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm