Sonora.ID – Pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memasuki tahap akhir yakni penetapan dan pelantikan.
Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari 2024.
Sebelum pelantikan, penetapan anggota KPPS akan dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni tanggal 24 Januari 2024.
Sebagai informasi, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nah, contoh susunan acara pelantikan KPPS yang akan dibahas dalam artikel ini diharapkan dapat dijadikan sebagai rujukan bagi yang membutuhkan.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Sehat KPPS Pemilu 2024, yang Perlu Diperiksa dan Biayanya
Tak hanya membahas contoh susunan acara pelantikan KPPS, artikel ini juga akan memberikan informasi terkait jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024 dan tugas KPPS Pemilu 2024.
Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS Pemilu 2024
Mekanisme pelantikan KPPS telah diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.
Adapun mekanisme yang telah diatur tersebut, mekanismenya sebagai berikut ini:
1. Menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS setelah tahapan pengumuman hasil seleksi sesuai dengan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:
2. Mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;
3. Meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas;
4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Adapun mengenai contoh susunan acara pelantikan KPPS Pemilu 2024 selengkapnya sebagai berikut ini:
Baca Juga: Elektabilitas Capres dalam Berbagai Survei Jelang Pemilu 2024!
Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024
Tugas KPPS Pemilu 2024
Tugas utama Ketua KPPS adalah melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.
Selain itu, Ketua KPPS juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS kedua bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama dengan Ketua KPPS.
Anggota KPPS 3 bertugas melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4 bertugas menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.
Kemudian, anggota KPPS 4 juga membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.
Selain itu, juga mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Anggota KPPS 5 bertugas mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Anggota KPPS 6 bertugas mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja anggota KPPS 7.
Anggota KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024