Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kapan pelantikan KPPS dilaksanakan?
Jadwal penetapan dan pelantikan anggota KPPS ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS ini dibentuk melalui beberapa tahap seperti pendaftaran yang telah dibuka sejak Desember 2023.
Kini pembentukan anggota KPPS suah memasuki tahap penetapan dan pelantikan. Lantas, kapan jadwalnya?
Menurut jadwal pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 yang termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal penetapan anggota KPPS berlangsung pada tanggal 24 Januari. Sementara jadwal pelantikan KPPS berlangsung pada tanggal 25 Januari 2024.
Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024
Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.
Dalam penetapan anggota KPPS, sebanyak 7 orang terpilih dan dilantik menjadi anggota KPPS untuk Pemilu 2024.
Adapun penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan secara luring, namun apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring atau online.
KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan, yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Wewenang dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024 diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Dalam melaksanakan tugas di atas, KPPS mempunyai wewenang:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenangnya, KPPS mempunyai kewajiban:
Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.