Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses.
Masa Reses DPR RI
Dalam konteks politik, reses bermakna sebagai kunjungan yang dilaksanakan DPR/ DPRD ke daerah pemilihannya guna menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.
Di Indonesia, masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.
Anggota DPR/ DPRD yang sudah melakukan kegiatan pada masa reses diharuskan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
Laporan tersebut kemudian akan disampaikan pada rapat paripurna.
Baca Juga: Masa Reses, Komisi XI DPR RI Kunjungi Palembang
Saat masa reses ada komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Selain itu, penyerapan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan.
Di sisi lain, penyerapan aspirasi oleh DPRD dilaksanakan dalam dua tahap yaitu secara langsung maupun tidak langsung.
Kegiatan reses terdiri dari empat tahap, di antaranya adalah:
Sementara itu, aktivitas lain anggota DPR selain masa reses adalah masa sidang yang berlangsung di kompleks gedung Senayan.