Sonora.ID – Anggota DPR memiliki peran penting dalam pemerintahan. Pada tiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Apa arti reses?
DPR merupakan Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Pada setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Apa arti reses?
Melansir dari buku Sidang dan Rapat di DPR oleh: M. Nur Sholikin, Reses (bahasa Belanda: reces, bahasa Inggris: recess) atau Masa Reses adalah masa di mana parlemen melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung parlemen.
Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.
Pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya ini adalah untuk menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dan dikenal dengan kunjungan kerja.
Adapun kunjungan tersebut bisa dilaksanakan oleh anggota dewan, baik secara perseorangan maupun secara berkelompok.
Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses.
Masa Reses DPR RI
Dalam konteks politik, reses bermakna sebagai kunjungan yang dilaksanakan DPR/ DPRD ke daerah pemilihannya guna menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.
Di Indonesia, masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.
Anggota DPR/ DPRD yang sudah melakukan kegiatan pada masa reses diharuskan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
Laporan tersebut kemudian akan disampaikan pada rapat paripurna.
Baca Juga: Masa Reses, Komisi XI DPR RI Kunjungi Palembang
Saat masa reses ada komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Selain itu, penyerapan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan.
Di sisi lain, penyerapan aspirasi oleh DPRD dilaksanakan dalam dua tahap yaitu secara langsung maupun tidak langsung.
Kegiatan reses terdiri dari empat tahap, di antaranya adalah:
Sementara itu, aktivitas lain anggota DPR selain masa reses adalah masa sidang yang berlangsung di kompleks gedung Senayan.