Cek Tugas Masing-Masing KPPS Pemilu 2024 dari Anggota 1 sampai 7

24 Januari 2024 13:55 WIB
Ilustrasi tugas masing-masing KPPS Pemilu 2024.
Ilustrasi tugas masing-masing KPPS Pemilu 2024. ( Tribunnews)

Sonora.ID - Simak tugas masing-masing KPPS Pemilu 2024 dari anggota 1-7.

Pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan besok, Kamis (25/1/2024).

Berdasarkan Buku Panduan KPPS, anggota KPPS dibentuk oleh PPS ata nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten di TPS.

Anggota KPPS terdiri atas 7 orang dengan 1 ketua dan 6 anggota.

Berikut ini tugas masing-masing KPPS dari anggota 1-7 dikutip dari Buku Panduan KPPS.

1. Tugas anggota KPPS Pertama (Ketua):

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 sesuai jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6, tetapi sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya maka dianggap tidak hadir.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali.
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara kedalam alat bantu tunanetra.

Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup KPPS 2024 Beserta Link Download

2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir model C1.
  • Membuka surat suara satu per satu.
  • Menghitung suara sah.

Bersama dengan Ketua KPPS, anggota kedua dan ketiga juga bertugas:

  • Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
  • Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  • Menjumlahkan suara tidak sah.
  • Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
  • Mengisi formulir Model C.
  • Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

3. Tugas anggota KPPS Keempat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm