Ilustrasi tugas masing-masing KPPS Pemilu 2024. (
Tribunnews)
Merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.
Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb, atau DPK.
Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Model C6, tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat tertera di dalam KTP atau passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.
Bersama dengan anggota kelima, anggota keempat juga bertugas:
Membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyusun rapi surat suara.
Mencatat ke dalam formulir model C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman.
Mencatat dalam formulir model C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.
Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
Bersama dengan anggota keempat, anggota kelima membantu ketua KPPS untuk melakukan beberapa hal.
5. Tugas anggota KPPS Keenam
Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
Bersama anggota ketujuh, anggota keenam bertugas menyusun dan mengelompokkan surat suara sah masing-masing partai politik dan surat suara yang tidak sah.
6. Tugas anggota KPPS Ketujuh
Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
Merangkap sebagai penjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.
Demikian tugas masing-masing KPPS Pemilu 2024 dari anggota 1-7 yang dapat menjadi acuan.