Sonora.ID - Cara cek data non ASN tahun 2024 dapat dilakukan di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, pendataan non ASN ini berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database dan telah bekerja di instansi Pemerintah.
Hal tersebut penting bagi tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat mengetahui status di pendataan.
Anda yang merupakan tenaga honorer sebaiknya memastikan bahwa data Anda telah terdaftar dan tercatat dengan benar di situs pendataan.
Baca Juga: Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2024 Sesuai Keppres No 7 Tahun 2024 yang Diteken Presiden Jokowi
Adapun dilansir dari Kompas.com, pendataan non ASN ini tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam PP tersebut, status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah diwajibkan terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
Link Pendataan dan Cek Data Non ASN BKN
Untuk melakukan pendataan, tenaga honorer atau non ASN dapat mengakses laman https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.
Sementara itu, untuk mengecek data non ASN di BKN, Anda dapat mengakses laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.