Adapun syarat yang wajib dipenuhi untuk pendataan non ASN dikutip dari laman BKN yakni sebagai berikut.
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Itulah tadi cara cek data non ASN tahun 2024 di BKN beserta link aksesnya. Semoga bermanfaat