Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN, Berikut Link Aksesnya

24 Januari 2024 15:20 WIB
Cara cek data non ASN tahun 2024 di BKN beserta link aksesnya.
Cara cek data non ASN tahun 2024 di BKN beserta link aksesnya. ( )

Sonora.ID - Cara cek data non ASN tahun 2024 dapat dilakukan di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, pendataan non ASN ini berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database dan telah bekerja di instansi Pemerintah.

Hal tersebut penting bagi tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat mengetahui status di pendataan.

Anda yang merupakan tenaga honorer sebaiknya memastikan bahwa data Anda telah terdaftar dan tercatat dengan benar di situs pendataan.

Baca Juga: Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2024 Sesuai Keppres No 7 Tahun 2024 yang Diteken Presiden Jokowi

Adapun dilansir dari Kompas.com, pendataan non ASN ini tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut, status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah diwajibkan terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Link Pendataan dan Cek Data Non ASN BKN

Untuk melakukan pendataan, tenaga honorer atau non ASN dapat mengakses laman https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.

Sementara itu, untuk mengecek data non ASN di BKN, Anda dapat mengakses laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Cara Cek Data Non ASN BKN

Apabila sudah melakukan pendataan, berikut cara cek data non ASN di BKN dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga: Syarat, Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Kemenag dan Kemendikbudristek

Syarat Pendataan Non ASN di BKN

Adapun syarat yang wajib dipenuhi untuk pendataan non ASN dikutip dari laman BKN yakni sebagai berikut.

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Itulah tadi cara cek data non ASN tahun 2024 di BKN beserta link aksesnya. Semoga bermanfaat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm