Pemprov Sulsel Tidak Pernah Bolehkan ASN Ikut Kampanye, Pj Sekprov : Aturanya Jelas

27 Januari 2024 15:47 WIB
Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad saat menggelar konferensi pers
Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad saat menggelar konferensi pers ( Dok Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad angkat bicara terkait headline koran Tribun Timur edisi Senin 15 Januari 2024 yang menulis Pemprov Sulsel Bolehkan ASN Ikut Kampanye.

Headline tersebut mengutip pernyataan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin saat diwawancarai awak media usai berkunjung ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Enrekang beberapa waktu lalu.

Arsjad pun menyayangkan headline tersebut lantaran dia menilai itu tidak benar serta tidak sesuai substansi yang disampaikan Pj Gubernur Bahtiar.

Menurutnya, pemberitaan itu dapat menimbulkan multitafsir.

"Kita perlu luruskan karena bisa menimbulkan multitafsir yang disalah artikan seakan-akan kita (Pemprov Sulsel) membolehkan sesuatu yang dilarang. Nah, padahal aturannya jelas," ucap Arsjad saat konferensi pers bersama para wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jum'at, 26 Januari 2024.

Baca Juga: Pj Sekprov Sulsel Akui Kinerja Firman Pagarra Dongkrak PAD Makassar

Menurut Arsjad, pernyataan Pj Gubernur terkait netralitas ASN yang dikutip Tribun Timur terekam dalam video berdurasi 1 menit 57 detik.

Akan tetapi, di dalam video tidak ada satupun penyataan Pj Gubernur yang mengatakan bahwa Pemprov membolehkan ASN ikut kampanye.

Malah, Pj Gubernur mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN itu harus netral dan tidak berpihak.

"Meskipun ASN boleh memilih, tapi tidak boleh diungkapkan termasuk diartikulasikan dalam bentuk simbolik. ASN hanya boleh menunjukkan hal pillihnya di bilik suara," ucap Arsjad mengutip pernyataan Pj Gubernur.

Ia pun berharap agar media meluruskan pemberitaan dengan menyaksikan secara utuh video wawancara Pj Gubernur.

Arsjad menilai, hal ini perlu dijelaskan ke publik secara terang-terangan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham terkait komitmen Pemprov Sulsel memastikan netralitas ASN.

Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Pj Gubernur Sulsel kerap menegaskan hal tersebut hingga melakukan penandatanganan netralitas ASN.

Baca Juga: Jalankan Perintah Presiden Jokowi, Pemprov Sulsel Bagikan Benih Cabai ke Kabupaten Kota

"Saya meminta kepada teman-teman media untuk lebih bijak, lebih terkonfirmasi, dan berharap tidak ada kesalahpahaman atau kesalahtafsiran terhadap statement berita yang keluar, karena kami percaya bahwa teman-teman media ini sebagai mitra pemerintah yang menyampaikan berita secara benar dan profesional," sebutnya.

Hal senada disampaikan Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele.

Menurutnya, komitmen Pj Gubernur Sulsel terkait Netralitas ASN telah ditunjukkan melalui beberapa kegiatan.

Di antaranya, pada Bulan September terkait netralitas ASN yang dihadiri langsung Komisi ASN.

Kedua, lanjut Sukarniaty Kondolele, pada 16 Oktober 2023 juga diinisiasi oleh BKD dengan Pj Gubernur berikrar bersama dengan seluruh penjabat tinggi Pratama lingkup Pemprov Sulsel yang kemudian ditindaklanjuti seluruh jajaran hingga ke bawah.

Kemudian yang terakhir, pihaknya menerbitkan surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 yang juga menekankan netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel.

"Jadi, semuanya tegas dari Bapak Pj Gubernur Sulsel," ungkapnya.

Plt Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, dalam kesempatan itu juga menegaskan tidak ada statement Pj Gubernur membolehkan ASN ikut kampanye.

Tapi yang ada, aturan yang membolehkan baik dalam Undang-undang Pemilu, maupun dalam PP 94 tentang kedisiplinan PNS.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, berharap media memberitakan sesuatu dengan fakta dan berimbang.

Apalagi menghadapi agenda politik yang terbesar di Indonesia yakni Pemilu.

"Jadi, teman-teman bisa mengkonfirmasi ke kami dan kami akan siap untuk menjelaskan apa pun yang terkait dan ingin disampaikan oleh teman-teman media," terangnya.

Baca Juga: Kebijakan KUR Pertanian Selamatkan Petani dari Jeratan Rentenir

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm