Sebelum mengurus pindah TPS , pemilih wajib melengkapi beberapa dokumen, sebagai berikut:
KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas. Baca Juga: Begini Cara Cek TPS Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah!
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pemilih bisa segera mengurus pindah TPS.
Namun, masyarakat tidak bisa memilih sesuka hati TPS mana yang akan digunakan untuk mencoblos.
Sebab KPU akan menghitung presisi surat suara di tiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
Kemudian, KPU akan memetakan TPS mana yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.
Melansir Kompas.com, berikut ini adalah cara pindah TPS Pemilu 2024 :
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan Jangan lupa membawa berkas persyaratan yang sudah disiapkan Setelah itu, KPU akan memetakan TPS mana yang menjadi tempat pencoblosan pemilih di tempat tujuan Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb Pemilih diberi bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih Kemudian, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP dan KK.
TERKINI
22 November 2024 07:05 WIB
22 November 2024 06:15 WIB
22 November 2024 05:30 WIB
21 November 2024 22:45 WIB