Sonora.ID – KPU memperpanjang pindah TPS hingga 7 Januari 2024. Berikut ini adalah cara pindah TPS Pemilu 2024 yang bisa kamu lakukan.
Melansir Kompas.com, pindah TPS yang berlaku hingga 7 Februari 2024 itu hanya ditujukan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu.
Lantas, apa saja syarat untuk pindah TPS dan bagaimana caranya?
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS maksimal 7 Februari 2024. Empat kondisi itu adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sedang Liburan Apakah Bisa Pindah Memilih? Simak Penjelasan KPU!
Pemilih yang termasuk ke dalam kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga 7 Februari 2024.
Menurut Betty, pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan.
Cara urus pindah TPS ini dilakukan maksimal H-7 sebelum pemungutan suara lantaran perpindahan tidak memungkinkan dilakukan pada hari H.
"Seseorang diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS," ungkap Betty.
Syarat Urus Pindah TPS
Sebelum mengurus pindah TPS, pemilih wajib melengkapi beberapa dokumen, sebagai berikut:
Baca Juga: Begini Cara Cek TPS Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah!
Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pemilih bisa segera mengurus pindah TPS.
Namun, masyarakat tidak bisa memilih sesuka hati TPS mana yang akan digunakan untuk mencoblos.
Sebab KPU akan menghitung presisi surat suara di tiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
Kemudian, KPU akan memetakan TPS mana yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.
Melansir Kompas.com, berikut ini adalah cara pindah TPS Pemilu 2024: