Formulir ini dibuat untuk melaporkan proses pemungutan suara dan mengumpulkan data terkait hasil suara untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Formulir C1 mencakup rincian perolehan suara untuk setiap partai politik dan calon di TPS tertentu.
Informasi di dalamnya mencakup jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik yang berkontestasi di pemilihan tersebut.
Formulir C1 diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.
Menurut informasi resmi dari KPU RI, berikut rincian tentang formulir C1 Pemilu.
Model C1-KWK: Sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di TPS.
Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat.
Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah.
Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan suara.
Jenis-Jenis Formulir KPU di Pemilu 2024
KPU menyediakan 16 jenis formulir yang akan ditemukan pada setiap TPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Setiap jenis formulir memiliki kegunaannya sendiri. Formulir tersebut berada dalam tanggung jawab KPPS di setiap TPS.
Berikut ini adalah daftar 16 formulir KPU yang ada di TPS pada Pemilu 2024 mendatang:
Formulir Model C: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di tempat pemungutan suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
Formulir Model C1: Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di tempat pemungutan suara;
Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota): Rincian Perolehan Suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
Formulir Model C1 plano berhologram (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota): Catatan hasil penghitungan perolehan suara setiap partai politik dan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/ Kota di tempat pemungutan suara;
Formulir Model C2: Catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu;
Formulir Model C3: Surat pernyataan pendamping pemilih;
Formulir Model C4: Surat pengantar penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS;
Formulir Model C5: Tanda terima Berita Acara Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam Pemilu;
Formulir Model Có: Surat pemberitahuan pemungutan suara untuk pemilih;
Formulir Model C7.DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT;
Formulir Model C7.DPТb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb;
Formulir Model C7 DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK;
Formulir Model A.3-KPU: Daftar Pemilih Tetap (DPT);
Formulir Model A.4-KPU: Daftar Pemilih Pindahan;
Formulir Model A.5-KPU: Surat pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan dalam negeri
Formulir Model A.DPK-KPU: Daftar Pemilih Khusus, untuk mencatat nama-nama pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, namun telah memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan KTP-elektronik.