Cara Coblos Pemilu 2024 di Luar Kota (
Antara Foto via Kompas.com)
Jika berada di luar kota karena pekerjaan, bisa menyertakan bukti dokumen seperti surat tugas.
Untuk mengajukan pindah TPS di luar kota, berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa dokumen bukti pendukung terkait alasan pindah memilih kepada petugas
Petugas KPU akan membantu untuk menentukan lokasi TPS pengganti di sekitar lokasi domisili di luar kota dan memasukkan pemilih ke dalam daftar Pemilih tambahan (DPTb)
Pemilih akan mendapatkan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, bawa KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal.
Selesai. Pemilih sudah dapat mencoblos Pemilu 2024 di luar kota
Syarat dan Ketentuan Coblos Pemilu 2024 di Luar Kota
Ada beberapa syarat dan ketentuan jika ingin mencoblos di luar kota, antara lain:
Bertugas di tempat lain saat hari H pemungutan suara
Sedang dirawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi
Pindah domisili
Sedang tertimpa bencana alam
Bekerja di luar domisili
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Itulah beberapa syarat dan cara coblos Pemilu 2024 di luar kota yang bisa dilakukan oleh para pemilih. Yuk coblos di tanggal 14 Februari 2024 mendatang!