Cara Coblos Pemilu 2024 di Luar Kota, Segera Urus untuk Coblos!

30 Januari 2024 12:05 WIB
Cara Coblos Pemilu 2024 di Luar Kota
Cara Coblos Pemilu 2024 di Luar Kota ( Antara Foto via Kompas.com)

Jika berada di luar kota karena pekerjaan, bisa menyertakan bukti dokumen seperti surat tugas.

Untuk mengajukan pindah TPS di luar kota, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa dokumen bukti pendukung terkait alasan pindah memilih kepada petugas
  • Petugas KPU akan membantu untuk menentukan lokasi TPS pengganti di sekitar lokasi domisili di luar kota dan memasukkan pemilih ke dalam daftar Pemilih tambahan (DPTb)
  • Pemilih akan mendapatkan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
  • Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, bawa KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal.
  • Selesai. Pemilih sudah dapat mencoblos Pemilu 2024 di luar kota

Syarat dan Ketentuan Coblos Pemilu 2024 di Luar Kota

Ada beberapa syarat dan ketentuan jika ingin mencoblos di luar kota, antara lain:

  • Bertugas di tempat lain saat hari H pemungutan suara
  • Sedang dirawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi
  • Pindah domisili
  • Sedang tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Itulah beberapa syarat dan cara coblos Pemilu 2024 di luar kota yang bisa dilakukan oleh para pemilih. Yuk coblos di tanggal 14 Februari 2024 mendatang!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm