Sonora.ID - Bagaimana cara coblos Pemilu 2024 di luar kota? Berikut ulasan yang bisa diikuti oleh masyarakat.
Pemilu 2024 hanya tinggal beberapa minggu ke depan.
Penting bagi masyarakat untuk mulai mengecek lokasi TPS untuk mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang.
Namun ada sebagian masyarakat yang tidak bisa mencoblos di TPS tempat domisili sesuai KTP lantaran berada di luar kota karena pekerjaan atau tugas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fasilitas untuk para pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang berada di luar domisili.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Syarat dan Cara Coblos Kertas Suara pada Pemilu 2024, Cek di Sini!
Cara Coblos Pemilu 2024 di Luar Kota
Dikutip dari Kompas.com, pemilih bisa melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.
Untuk dapat mencoblos di luar kota, pemilih diminta membawa dokumen pendukung dan menjelaskan alasan pindah lokasi.
Jika berada di luar kota karena pekerjaan, bisa menyertakan bukti dokumen seperti surat tugas.
Untuk mengajukan pindah TPS di luar kota, berikut langkah-langkahnya:
Syarat dan Ketentuan Coblos Pemilu 2024 di Luar Kota
Ada beberapa syarat dan ketentuan jika ingin mencoblos di luar kota, antara lain:
Itulah beberapa syarat dan cara coblos Pemilu 2024 di luar kota yang bisa dilakukan oleh para pemilih. Yuk coblos di tanggal 14 Februari 2024 mendatang!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News