Sonora.ID – Pengandara kendaraan di jalan raya harus memahami marka jalan yang berlaku. Mungkin masih banyak orang yang tidak mengetahui arti garis kuning di jalan raya.
Kamu pasti pernah melihat garis berwarna putih dan kuning yang melintang di jalan raya. Ternyata warna marka di jalan ini memiliki arti tertentu.
Pemberian warna pada garis jalan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Baca Juga: Apa Arti Carok? Tradisi Adat Madura, Ketahui Asal-usul Munculnya
Arti garis kuning di jalan
Khusus untuk arti warna garis kuning di jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan kalau marka jalan berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional, sedangkan marka berwarna putih digunakan untuk jalan selain jalan nasional.
Jalan nasional sendiri merupakan jalan-jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi. Status jalan nasional diberikan juga kepada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Kewenangan jalan nasional ini berada di bawah Kementerian PUPR yang artinya untuk pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan jalan dilakukan di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Baca Juga: Arti Kroco di FF yang Ramai Digunakan untuk Menghina, Apa Artinya?