Pada Ayat 3 dalam Pasal yang sama juga dijelaskan lebih lanjut soal penerapan garis kuning di jalan.
Garis kuning di jalan seperti yang dimaksud Pasal 2 bisa berupa garis utuh dan atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalan.
Garis kuning juga bisa berupa garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
Kesimpulannya, warna pada garis jalan cuma menunjukan pihak yang berwenang terhadap perawatan dan pembangunan jalan itu, tidak ada maksud lain.
Sehingga apabila ada jalan dengan garis berwarna kuning kondisinya rusak, kalian bisa memberikan masukan langsung ke pemerintah pusat.