Arti Garis Kuning di Jalan Raya, Ini Perbedaannya dengan Garis Putih!

30 Januari 2024 15:20 WIB
Arti garis kuning di jalan
Arti garis kuning di jalan ( Freepik)

Sonora.ID – Pengandara kendaraan di jalan raya harus memahami marka jalan yang berlaku. Mungkin masih banyak orang yang tidak mengetahui arti garis kuning di jalan raya.

Kamu pasti pernah melihat garis berwarna putih dan kuning yang melintang di jalan raya. Ternyata warna marka di jalan ini memiliki arti tertentu.

Pemberian warna pada garis jalan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Baca Juga: Apa Arti Carok? Tradisi Adat Madura, Ketahui Asal-usul Munculnya

Arti garis kuning di jalan

Khusus untuk arti warna garis kuning di jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2.

Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan kalau marka jalan berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan nasional, sedangkan marka berwarna putih digunakan untuk jalan selain jalan nasional.

Jalan nasional sendiri merupakan jalan-jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi. Status jalan nasional diberikan juga kepada jalan strategis nasional dan jalan tol.

Kewenangan jalan nasional ini berada di bawah Kementerian PUPR yang artinya untuk pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan jalan dilakukan di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Baca Juga: Arti Kroco di FF yang Ramai Digunakan untuk Menghina, Apa Artinya?

Pada Ayat 3 dalam Pasal yang sama juga dijelaskan lebih lanjut soal penerapan garis kuning di jalan.

Garis kuning di jalan seperti yang dimaksud Pasal 2 bisa berupa garis utuh dan atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalan.

Garis kuning juga bisa berupa garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.

Kesimpulannya, warna pada garis jalan cuma menunjukan pihak yang berwenang terhadap perawatan dan pembangunan jalan itu, tidak ada maksud lain.

Sehingga apabila ada jalan dengan garis berwarna kuning kondisinya rusak, kalian bisa memberikan masukan langsung ke pemerintah pusat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm