Sonora.ID – Artikel ini akan membahas tata cara pembentukan dan cara melaporkan pembentukan TPPK di sekolah sesuai Permendikbudristek No 46/2023.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan unsur penting di satuan pendidikan untuk memastikan adanya tindakan pencegahan hingga respon cepat penanganan terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tersebut, tiap-tiap sekolah diimbau untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Satuan pendidikan yang belum melaporkan pembentukan TPPK di Dapodik dan Portal PPKSP akan mendapatkan peringatan dari sistem.
Apabila sampai batas waktu pembentukan sekolahmu masih belum juga membentuk TPPK, maka data dapodik akan menjadi invalid.
Baca Juga: Platform Rapor Pendidikan: Pengertian, Fitur dan Manfaat Lengkap!
Tugas dari TPPK sendiri ialah untuk memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan dengan respons yang cepat.
Nah, supaya lebih paham lagi, mari simak tata cara pembentukan TPPK di sekolah dan cara melaporkan pembentukan TPPK berikut ini.
Tata Cara Pembentukan TPPK di Sekolah
Melansir dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, berikut tata cara pembentukan TPPK di sekolah:
TPPK berjumlah gasal paling sedikit 3 anggota terdiri atas unsur: