Bagi sekolah non-formal, anggota TPPK terdiri atas unsur pendidik (bukan kepala satuan pendidikan).
Persyaratan anggota TPPK:
Sebagai informasi, TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
Semua persyaratan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai.
Bagi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk membentuk TPPK, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk TPPK dari gabungan satuan PAUD yang tetap memperhatikan keterwakilan unsur dan syarat keanggotaan.
Cara Melaporkan Pembentukan TPPK di Sekolah
Setelah mengetahui tata cara pembentukan TPPK di sekolah, sekarang mari kita bahas bagaimana cara melaporkan TPPK di sekolah.
Setelah TPPK dibentuk, dilaporkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp sesuai dengan panduan yang dapat diunduh pada laman ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 20 Contoh Pengamalan Sila ke-3 Pancasila di Sekolah, Siswa Wajib Tahu!