Cara Melaporkan Pembentukan TPPK di Sekolah Sesuai Permendikbud Ristek

31 Januari 2024 19:54 WIB
Ilustrasi Cara Melaporkan Pembentukan TPPK
Ilustrasi Cara Melaporkan Pembentukan TPPK ( )

Sonora.ID – Artikel ini akan membahas tata cara pembentukan dan cara melaporkan pembentukan TPPK di sekolah sesuai Permendikbudristek No 46/2023.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan unsur penting di satuan pendidikan untuk memastikan adanya tindakan pencegahan hingga respon cepat penanganan terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tersebut, tiap-tiap sekolah diimbau untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Satuan pendidikan yang belum melaporkan pembentukan TPPK di Dapodik dan Portal PPKSP akan mendapatkan peringatan dari sistem.

Apabila sampai batas waktu pembentukan sekolahmu masih belum juga membentuk TPPK, maka data dapodik akan menjadi invalid.

Baca Juga: Platform Rapor Pendidikan: Pengertian, Fitur dan Manfaat Lengkap! 

Tugas dari TPPK sendiri ialah untuk memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan dengan respons yang cepat.

Nah, supaya lebih paham lagi, mari simak tata cara pembentukan TPPK di sekolah dan cara melaporkan pembentukan TPPK berikut ini.

Tata Cara Pembentukan TPPK di Sekolah

Melansir dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, berikut tata cara pembentukan TPPK di sekolah:

TPPK berjumlah gasal paling sedikit 3 anggota terdiri atas unsur:

  • Pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
  • Komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali
  • Dapat ditambahkan perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.

Bagi sekolah non-formal, anggota TPPK terdiri atas unsur pendidik (bukan kepala satuan pendidikan).
Persyaratan anggota TPPK:

  • Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
  • Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancana pidana 5 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Sebagai informasi, TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

Semua persyaratan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai.

Bagi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk membentuk TPPK, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk TPPK dari gabungan satuan PAUD yang tetap memperhatikan keterwakilan unsur dan syarat keanggotaan.

Cara Melaporkan Pembentukan TPPK di Sekolah

Setelah mengetahui tata cara pembentukan TPPK di sekolah, sekarang mari kita bahas bagaimana cara melaporkan TPPK di sekolah.

Setelah TPPK dibentuk, dilaporkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp sesuai dengan panduan yang dapat diunduh pada laman ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 20 Contoh Pengamalan Sila ke-3 Pancasila di Sekolah, Siswa Wajib Tahu!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm