Batas pemindahan lokasi TPS ini dapat dilakukan hingga Rabu, 7 Februari 2024,mendatang.
Adapun cara mengubah TPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca Juga: Sedang Liburan Apakah Bisa Pindah Memilih? Simak Penjelasan KPU!
Selain itu, Anda juga harus mengetahui dokumen yang harus dibawa saat melaporkan diri untuk pindah memilih yaitu:
- menunjukkan KTP-el atau KK;
- melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Itulah tadi penjelasan cara cek TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
TERKINI
21 November 2024 22:45 WIB
21 November 2024 19:36 WIB
21 November 2024 19:00 WIB
21 November 2024 18:55 WIB