Cara Cek TPS Pemilu 2024, Sesuaikan dengan Domisili saat Coblos!

2 Februari 2024 16:05 WIB
Cara Cek TPS Pemilu 2024
Cara Cek TPS Pemilu 2024 ( MyKG)

Sonora.ID - Cara cek TPS Pemilu 2024 saat ini dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui website KPU.

Hal ini harus menjadi perhatian bagi para pemilih yang sudah bisa mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pemilih harus memastikan bahwa domisili saat pencoblosan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di daerah yang sama.

Pasalnya, kita tidak bisa mencoblos di mana saja, melainkan harus sesuai dengan tempat yang terdaftar.

Hal itu dikarenakan surat suara sudah pas dan disesuaikan dengan data pemilih tetap (DTP) yang terdaftar.

Baca Juga: Contoh Surat Mandat Saksi TPS yang Wajib Dibawa Saat Bertugas

Cara Cek TPS Pemilu 2024

Apabila ingin memastikan lokasi pencoblosan, simak cara cek TPS Pemilu 2024 berikut ini.

  • Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau dengan mengeklik ini.
  • Isi Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada kolom yang tersedia. Pastikan NIK Anda sesuai.
  • Klik "Cari".
  • Tunggu sebentar sampai informasi tentang nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos dalam Pemilu 2024 muncul.

Cara Memindahkan TPS Pemilu 2024

Jika Anda sudah mengecek TPS Pemilu 2024 kemudian ternyata lokasinya salah dan tidak sesuai dengan yang Anda inginkan, Anda dapat mengubah dan memindahkannya.

Batas pemindahan lokasi TPS ini dapat dilakukan hingga Rabu, 7 Februari 2024,mendatang.

Adapun cara mengubah TPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut.

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Baca Juga: Sedang Liburan Apakah Bisa Pindah Memilih? Simak Penjelasan KPU!

Selain itu, Anda juga harus mengetahui dokumen yang harus dibawa saat melaporkan diri untuk pindah memilih yaitu:

  • menunjukkan KTP-el atau KK;
  • melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Itulah tadi penjelasan cara cek TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm