Gugatan Almas ke MK pada waktu itu membuat Gibran berhasil ikut Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto karena dibatalkannya batasan minimal usia 40 tahun.
Hal itu mendapat sorotan dari Denny yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, yang dalam sebuah diskusi menilai Almas terlibat kejahatan terorganisir dan terencana terkait dengan gugatannya di MK.
Almas menilai Denny telah merugikan dirinya secara material dan immaterial atas pernyataannya dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube.
Di sisi lain, nominal gugatan immaterial yang mencapai Rp500 miliar dinilainya tidak tepat karena tuntutan kerugian harus ada hitung-hitungannya.
“Karena kalau menggugat immaterial sekalipun harus ada dasarnya, penghitungannya, ini kok tiba-tba setengah triliun,” pungkas Denny.
Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.