Digugat Almas Tsaqibbiru Rp500M, Denny Indrayana Bakal Gugat Balik

4 Februari 2024 15:32 WIB
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana ( )

Gugatan Almas ke MK pada waktu itu membuat Gibran berhasil ikut Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto karena dibatalkannya batasan minimal usia 40 tahun.

Hal itu mendapat sorotan dari Denny yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, yang dalam sebuah diskusi menilai Almas terlibat kejahatan terorganisir dan terencana terkait dengan gugatannya di MK.

Almas menilai Denny telah merugikan dirinya secara material dan immaterial atas pernyataannya dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube.

Di sisi lain, nominal gugatan immaterial yang mencapai Rp500 miliar dinilainya tidak tepat karena tuntutan kerugian harus ada hitung-hitungannya.

“Karena kalau menggugat immaterial sekalipun harus ada dasarnya, penghitungannya, ini kok tiba-tba setengah triliun,” pungkas Denny.

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm