Banjarmasin, Sonora.ID - Kemunculan gugatan dari Almas Tsaqibbiru kepada Denny Indrayana, profesor dan pakar hukum tata negara soal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, langsung ditanggapi yang bersangkutan, Minggu (04/02) siang.
Dalam konferensi pers resminya, Denny mengungkapkan sedang mempertimbangkan untuk menggugat balik Almas yang di saat bersamaan juga menggugat cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta.
Denny menilai, gugatan yang diajukan putra dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, itu tidak berdasar atau baseless dan jelas sekali berkaitan dengan Pilpres.
“Kalau ini tidak punya nuansa publik, mungkin akan saya cueki. Tapi ini ada kaitannya dengan Pilpres, di situlah letak pentingnya menjawab gugatan ini,” tutur Denny.
Ia juga memastikan akan hadir pada sidang perdana gugatan tersebut, yang diagendakan pada tanggal 6 Februari mendatang untuk memberikan jawaban detil kepada pengadilan.
Ditanya komentarnya terkait dengan besaran nilai gugatan Almas yang mencapai Rp500 miliar untuk ganti rugi immaterial dan Rp200 juta untuk ganti rugi material, Denny yang juga politisi berkelakar jika ada kemungkinan salah identifikasi dari pihak penggugat.
Apalagi nominal gugatan jauh berbeda dari yang diajukan kepada Gibran, yang hanya Rp10 juta.
“Kelihatannya Almas salah mengidentifikasi, mungkin maksud Almas saya lebih sugih (kaya) daripada Gibran,” ucapnya.
Besarnya nominal gugatan itu menurutnya menjadi bukti dari bentuk intimidasi finansial dan pembungkaman terhadap dirinya yang vokal menyuarakan masalah uji materi perkara nomor 90 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres-cawapres pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Akan Segera Panggil Ridwan Kamil
Gugatan Almas ke MK pada waktu itu membuat Gibran berhasil ikut Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto karena dibatalkannya batasan minimal usia 40 tahun.
Hal itu mendapat sorotan dari Denny yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, yang dalam sebuah diskusi menilai Almas terlibat kejahatan terorganisir dan terencana terkait dengan gugatannya di MK.
Almas menilai Denny telah merugikan dirinya secara material dan immaterial atas pernyataannya dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube.
Di sisi lain, nominal gugatan immaterial yang mencapai Rp500 miliar dinilainya tidak tepat karena tuntutan kerugian harus ada hitung-hitungannya.
“Karena kalau menggugat immaterial sekalipun harus ada dasarnya, penghitungannya, ini kok tiba-tba setengah triliun,” pungkas Denny.
Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.