Sonora.ID - Dukungan berbagai pihak dibutuhkan untuk dapat mewujudkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen.
Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, media, hingga calon legislatif maupun pemilih.
Batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen diatur pada Pasal 245
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), IG Agung Putri Astrid mengatakan pada tiga periode pemilihan umum legislatif yang lalu, belum pernah tercapai minimal 30% keterwakilan perempuan dalam parlemen.
"Oleh karenanya, semua pihak harus saling mendukung mewujudkan hal tersebut pada Pemilu 2024,” ujar Agung Putri saat Talkshow Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian PPPA, Jumat (02/02/2024).
Ia menjelaskan pemerintah pusat dan daerah, perlu terus menyuarakan pentingnya peran serta kehadiran perempuan dalam politik. Partai politik juga memiliki tugas untuk
terus memupuk dan membina para kader perempuan yang mereka miliki.
Baca Juga: Peran Media Sosial dalam Pilpres 2024: Pengaruhnya terhadap Pilihan Pemilih
“Media juga memiliki peran penting, untuk dapat lebih masif lagi mempublikasikan bagaimana dewasa ini pentingnya keterwakilan perempuan dalam parlemen,” tegasnya.
Perempuan yang biasa disapa Bu Gung tersebut juga menekankan kepada para calon legislatif perempuan untuk bisa lebih meyakinkan pemilih untuk dapat memilih mereka dengan terus meningkatkan kapasitas mereka.
“Jika semua sudah dipenuhi, tugas para pemilih khususnya pemilih perempuan untuk dapat berani memilih perempuan untuk menjadi wakil mereka dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan utamanya,” tutur Bu Gung.
Pada kesempatan tersebut Agung Putri juga menjelaskan bagaimana upaya Kementerian PPPA dalam meningkatkan kapasitas perempuan agar ruang partisipasi dan representasi politik perempuan dapat difasilitasi dengan baik. Agung Putri menjelaskan bahwa Kementerian PPPA terus melakukan advokasi dan sosialisasi bagaimana perempuan bisa jadi agen perubahan dan agen pembangunan.
Seperti melakukan bimbingan teknis kepemimpinan perempuan perdesaan, hingga seminar nasional terkait keterwakilan perempuan di parlemen.
“Kementerian PPPA juga telah bekerjasama baik dengan K/L maupun pemerintah daerah terkait kampanye untuk mendukung keterwakilan pada pada Pemilu 2024 melaluiberbagai platform, baik secara konvensional maupun digital, seperti di kanal media
daring, videotron, hingga talkshow televisi,” ungkap Bu Gung.
Pada akhir sesi, Bu Gung menyampaikan bahwa Kementerian PPPA, selain melakukan penguatan dalam proses peningkatan kapasitas agar perempuan mampu dan mau
mencalonkan dirinya dalam politik, setelah mereka terpilih-pun tetap diberikan pendampingan.
“Pendampingan dalam peningkatan kapasitas, baik anggota legistatif di daerah maupun di pusat. Karena hal ini menjadi penting juga agar keputusan dan kebijakan yang dibuat
lebih responsif terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Pakar Komunikasi Politik Universitas Nasional (UNAS), Lely Arrianie, menekankan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen secara kuantitas harus diiringi dengan peningkatan kualitas.
Baca Juga: Kemenkominfo Libatkan Milenial Kawal Operasional Balmon SFR di Indonesia
Lely menyoroti bagaimana fenomena tidak terpenuhinya minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen juga dikarenakan masih kurangnya kepercayaan masyarakat.
Oleh karenanya ia berharap para calon legislatif perempuan harus bisa memahami peran-nya dalam politik.
“Agar kebutuhan perempuan dapat direpresentasikan dan didefinisikan lembaga-lembaga negara dalam bentuk produk kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan
perempuan,” tegas Lely.
Lely juga mengajak pada Pemilu 2024 ini menjadi momen yang tepat bagi calon legislatif perempuan menunjukan kualitasnya dan mewujudkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.
“Pemilu tahun ini menjadi penting dalam peningkatan dan mewujudkan minimal 30 persen keterwakilan dalam parlemen. Kita perbaiki pelan-pelan, paling tidak terpenuhi secara kuantitas dulu kuota 30 persen perempuan dalam parlemen” pungkas Lely.
Talkshow dengan tema Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen merupakan salah satu rangkaian kegiatan Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) 2024.