Cara Cek Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 dan Kriterianya

6 Februari 2024 12:37 WIB
Kriteria dan cara cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Kriteria dan cara cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024. ( freepik/jcomp)

Sonora.ID - Pemerintah akan menyalurkan Bantun Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat kurang mampu. Apa saja kriteria dan bagaimana cara cek penerima BPNT 2024?

BPNT adalah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia yang pencairannya akan dipercepat pada awal tahun 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dikutip dari laman Kompas TV, BPNT dicairkan dengan nilai Rp200 ribu per bulan di tahap pertama untuk masing-masing KPM yang dananya akan dipindahkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras 10 Kg di Bulan Februari 2024 

Adapun pemindahan dana tersebut dilakukan melalui Bank Himbara yang mencakup BRI, BSI, BNI, dan Mandiri.

Tahap pertama ini termasuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2024. Itu artinya, KPM akan menerima Rp600 ribu dalam satu kali penyaluran.

Sementara itu, jika dijumlahkan dalam satu tahun, KPM akan mendapatkan total uang BPNT 2024 dengan total Rp2,4 juta.

Kriteria Penerima Bantuan Pangan Non Tunai

Syarat paling utama dari penerima BPNT yakni harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) milik Kementrian Sosial (Kemensos). Kriteria penerima BPNT selengkapnya yakni sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)dengan identitas resmi (KTP).
  • Keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak terafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Cara Mengecek Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima BPNT, berikut langkah yang dapat dilakukan:

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau dengan mengeklik ini.
  • Masukkan alamat sesuai dengan KTP kemudian masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Isi kode captcha yang ditampilkan lalulik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian.
  • Anda akan melihat tulisan apakah Anda termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau tidak.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2024 Lewat HP dan Cara Cek Penerima Bansos

Cara Daftar DTKS

Apabila Anda ingin terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai, Anda dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui DTKS yang bisa dilakukan secara online ataupun mengunjungi desa/kelurahan.

Adapun cara daftar DTKS online dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store di ponsel Anda.
  • Lakukan registrasi akun.
  • Isi data diri dengan sesuai.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Lakukan verifikasi akun dan klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email dan lakukan verifikasi serta aktivasi akun.
  • Kembali ke aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu "Daftar Usulan" dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Setelah berhasil diajukan, Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Sementara itu, cara daftar DTKS melalui desa/kelurahan bisa dilakukan dengan:

  • Kunjungi desa/kelurahan setempat.
  • Perisiapkan dokumen yang diminta seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu.
  • Setelah dokumen lengkap, DTKS akan melakukan musyawarah terkait kondisi warga yang layak masuk DTKS.
  • Hasil musyawrah itu akan dituangkan dalam Berita Acara dan diteruskan kepada Dinas Sosial dengan melakukan kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: 5 Daftar Bansos Cair Februari 2024, Terbaru BLT Mitigasi Risiko Pangan

Itulah tadi cara cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kriterianya. Semoga membantu!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm