Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Dikutip dari Kompas.com, program ini seiring dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kali ini akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
Sementara itu, untuk mendapat keringanan, wajib pajak harus mempersiapkan dokumen persyaratan, yakni:
2. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024.
Dikutip dari unggahan Instagram resmi Samsat Jambi, @samsat.kota.jambi, program pemutihan PKB yang diadakan berupa:
Pemerintah provinsi juga mengimbau kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi untuk segera melakukan mutasi menjadi BH.
"Segera mutasikan kendaraan pelat luar Jambi ke pelat BH mumpung BBNKB II gratis," tulis unggahan.
Bahkan, pemerintah telah menyiapkan suvenir menarik yang dapat diperoleh di samsat untuk peserta pogram pemutihan pajak.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy, Bisa Beli Harley dan Rubicon?