Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor Februari 2024!

6 Februari 2024 17:16 WIB
Ilustrasi Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor Februari 2024!
Ilustrasi Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor Februari 2024! ( Kompas TV)

Sonora.ID – Pemerintah Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di beberapa wilayah, pada bulan Februari.

Artikel ini akan membahas wilayah yang gelar pemutihan pajak motor Februari 2024.

Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, dari roda dua hingga roda empat.

Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, pada Pemutihan Pajak Februari 2024 ini pemerintah juga memberlakukan gratis bea balik nama kendaraan.

Melalui program ini, biasanya pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.

Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online Nggak Perlu ke Kantor Pajak

Pemutihan pajak kendaraan juga diharapkan menjadi langkah untuk menertibkan wajib pajak yang menunggak iuran.

Namun untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak.

Melansir keterangan resminya, diskon PKB hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak lebih dari tujuh tahun. Pada kondisi ini, ia hanya membayar tiga tahun saja.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan diskon PKB tersebut di antaranya:

  • STNK asli
  • E-KTP asli pemilik baru
  • SKKP/SKDP terakhir
  • BPKB asli
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat

Lantas, wilayah mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan? Berikut penjelasan daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak motor Februari 2024

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Dikutip dari Kompas.com, program ini seiring dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kali ini akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, untuk mendapat keringanan, wajib pajak harus mempersiapkan dokumen persyaratan, yakni:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

2. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024.

Dikutip dari unggahan Instagram resmi Samsat Jambi, @samsat.kota.jambi, program pemutihan PKB yang diadakan berupa:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang
  • Bebas pajak progresif.

Pemerintah provinsi juga mengimbau kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi untuk segera melakukan mutasi menjadi BH.

"Segera mutasikan kendaraan pelat luar Jambi ke pelat BH mumpung BBNKB II gratis," tulis unggahan.

Bahkan, pemerintah telah menyiapkan suvenir menarik yang dapat diperoleh di samsat untuk peserta pogram pemutihan pajak.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy, Bisa Beli Harley dan Rubicon?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm