Bandung, Sonora.ID - Sebagai perwujudan Clean and Good Government, dan sistem pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, jujur, transparan dan akuntabel serta bebas dari permasalahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Pengadilan Tinggi Bandung melaksanakan Sidang Pleno Tahunan 2023, di Hotel Horison Bandung, Selasa (6/2/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Bandung, Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H. mengungkapkan, Pengadilan Tinggi Bandung merupakan Pengadilan Tingkat Banding yang melaksanakan tugas utama mengadili perkara peradilan umum, dan sebagai voorpost, kawal depan Mahkamah Agung RI, melakukan pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengadilan Negeri (PN) yang ada di wilayah Jawa Barat (Jabar), serta kegiatan lain berdasarkan target kinerja yang telah ditetapkan pada awal tahun.
Dalam paparannya, Syahrial mengungkapkan, penyelesaian perkara baik perdata maupun pidana di seluruh pengadilan negeri se-Jabar tahun 2023, adalah 26.067 kasus, dari jumlah itu yang telah diputus sebanyak 21.083 perkara.
Sehingga di tahun 2023 lalu masih ada sisa perkara sebanyak 3.785 perkara. Angka tersebut menunjukan bahwa produkivitas putus perkara di pengadilan se-Jawa Barat tahun 2023 mencapai 85,47%.
Sementara di Pengadilan Tinggi Bandung sendiri, jumlah perkara yang ditangani di tahun 2023 sebanyak 1.549 perkara yang terdiri dari banding perdata, pidana maupun tipikor.
Baca Juga: Jika Exit Tol KM 149 Dan KM 151 Dibuka, Kemacetan Di Gede Bage Dapat Teratasi
Jumlah perkara tersebut termasuk sisa perkara di tahun 2022 sebanyak 132 perkara. Perkara yang sudah diputus tahun 2023 sebanyak 1.331 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2023 sebanyak 128 perkara. Dari data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2023 sebesar 91,23%.
"Sebagai aparat penegak hukum, kami bertanggung jawab terhadap proses yuridis di Jawa Barat dan menyampaikan pertanggungjawabannya ke publik," kata Syahrial mengawali konferensi pers usai sidang pleno.
"Jadi sidang pleno pertanggung jawaban ini tujuannya adalah memberikan pengertian ke masyarakat dari segi perdata pidana, juga berkaitan dengan hukum ekonomi yang sekarang lagi berkembang," papar Syahrial.
"Hukum ekonomi itu tidak melulu hanya perdata tapi juga pidana yang sekarang kita kenal dengan ada kerugian negara tapi ada kerugian perekonomian negara apalagi sekarang ada yang dikenal dengan sistem hukum artificial intelligensia yang berbasis pada undang-undang pembuktian elektronik," jelasnya.
Menurut Syahrial, masyarakat harus tahu, jangan sampai terkecoh terhadap hal-hal yang berkembang di media sosial yang dapat memberikan pengertian berbeda dengan apa yang telah dilaksanakan oleh pengadilan.
"Sesuai dengan aturan, jadi di pengadilan di kejaksaan, di penyidik dan juga dalam proses perdata sekarang sedang kita dalami dan kita sosialisasikan proses peradilan yang berbasis elektronik," ungkapnya.
Syahrial mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Bandung tengah melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan dan penanganan perkara. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang dikenal dengan hal-hal yang di luar kasus yuridis.
"Kami dengan pak Kajati dan Pak Kapolda, dalam pelaksanaan tugas tidak akan membeda-bedakan orang, sesuai dengan pasal 28 huruf A Undang-Undang Dasar 1945 bahwa semua orang mempunyai kedudukan hukum yang sama," tegasnya.
Syahrial juga mengungkapkan bahwa wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung saat ini meliputi 9 Kota dan 18 Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yang terbagi ke dalam 23 Satuan Kerja Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tingkat Pertama.
Pengadilan Negeri pun terdiri dari 2 Pengadilan Negeri Klas IA Khusus, 6 Pengadilan Negeri Klas IA, 11 Pengadilan Negeri Klas IB dan 4 Pengadilan Negeri Klas II.
Syahrial juga menjelaskan, selain menghadirkan inovasi sebagai bentuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat, inovasi ini juga memudahkan para petugas atau pejabat peradilan dalam menjalankan tugasnya.