Syarat pemakzulan
Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, sebelum tuntas masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:
-Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya;
-Melakukan perbuatan tercela;
-Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
Proses pemakzulan
Sementara, proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B konstitusi.
Butuh tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak dalam proses pemakzulan. Berikut perinciannya: