Arti Kata Pemakzulan Presiden, Ramai Disematkan pada Jokowi

8 Februari 2024 11:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo ( Kompas.com)

Sonora.ID - Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta menggelar aksi long march dari Tugu Reformasi Universitas Trisaksi, menuju Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Dalam aksi turun ke jalan ini, mereka bakal menuntut pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas kata pemakzulan tersebut menjadi sorotan publik.

Tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui apa itu arti pemakzulan terhadap presiden Jokowi.

Dilansir dari kompas.com simak ulasannya berikut ini:

Arti Kata Pemakzulan

Pemakzulan berasal dari kata makzul. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti berhenti memegang jabatan; tutun takhta.

Sementara, pemakzulan berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan. Masih merujuk KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan.

Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Presiden dari jabatannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jabodetabek 8 Februari 2024, Cek di Sini!

Syarat pemakzulan

Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, sebelum tuntas masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:

-Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya;

-Melakukan perbuatan tercela;

-Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

Proses pemakzulan

Sementara, proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B konstitusi.

Butuh tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak dalam proses pemakzulan. Berikut perinciannya:

-Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok Jabodetabek, 8 Februari 2024, Hujan atau Cerah?

-Pengajuan permintaan DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

-MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

-Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MPR.

-MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR itu paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut.

-Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi

Sebelumnya wacana pemakzulan Presiden Jokowi disampaikan para tokoh Petisi 100.

Tokoh tersebut seperti Faizal Assegaf, Mawan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Petisi dibuat atas dasar dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Kepala Negara.

Baca Juga: Arti Kuda Putih atau Kuda Troya, Ramai Disematkan pada Ahok!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm