Isi BBM Subsidi Berulang-ulang, Pria Asal Bengkulu Diamankan Polisi

9 Februari 2024 10:40 WIB
Isi BBM Subsidi Berulang-ulang, Pria Asal Bengkulu Diamankan Polisi.
Isi BBM Subsidi Berulang-ulang, Pria Asal Bengkulu Diamankan Polisi. ( )

Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

" Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar," tegas dia.

Terpisah, TW mengaku mendapatkan pekerjaan itu dari rekannya, dia sendiri memang merupakan supir truk lokal di Bengkulu.

" Saya selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling di tiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya," ucap dia.

Teguh mengatakan bahwa 20 akun My Pertamina tersebut dibeli dari teman-temannya sesama supir truk.

" Saya beli satu akun Rp 20 ribu," ucap dia.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm