Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
" Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar," tegas dia.
Terpisah, TW mengaku mendapatkan pekerjaan itu dari rekannya, dia sendiri memang merupakan supir truk lokal di Bengkulu.
" Saya selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling di tiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya," ucap dia.
Teguh mengatakan bahwa 20 akun My Pertamina tersebut dibeli dari teman-temannya sesama supir truk.
" Saya beli satu akun Rp 20 ribu," ucap dia.