Seluruh media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Terdapat ancaman pidana dan denda yang diberikan jika ada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024
Dikutip dari Kompas TV, adapun larangan selama masa tenang Kampanye Pemilu 2024:
1. Untuk Peserta Pemilu 2024
Saat masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
Baca Juga: Cara Cek DPT Online untuk Pemilu 2024, Pastikan Namamu Terdata!
2. Untuk Media Massa
Saat masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
3. Untuk Lembaga Survei
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Untuk yang melanggar akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Itulah informasi tentang masa tenang kampanye dalam Pemilu 2024 dan larangan yang perlu diperhatikan seluruh pihak.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News