Masa Tenang Pemilu 2024 beserta Larangan yang Perlu Diperhatikan!

9 Februari 2024 15:00 WIB
ilustrasi, Masa Tenang Pemilu
ilustrasi, Masa Tenang Pemilu ( )

Sonora.ID - Kapan masa tenang dalam Pemilu 2024? Simak juga larangan yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak berikut ini.

Sebentar lagi seluruh masyarakat Indonesia akan memasuki masa tenang Pemilu.

Diketahui masa kampanye untuk calon presiden, wakil presiden, DPRD hingga DPD akan berakhir pada Sabtu (10/2/2024).

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, akan ada masa tenang yang dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara.

Adapun Pemilu akan dilangsungkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Pilkada 2024 Resmi dari KPU, Ini Informasinya!

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?

Diketahui masa tenang pemilu akan berlangsung mulai Minggu (11/2/2024).

Ada waktu tiga hari untuk masa tenang.

Saat masa tenang, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye.

Seluruh media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Terdapat ancaman pidana dan denda yang diberikan jika ada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Larangan Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Dikutip dari Kompas TV, adapun larangan selama masa tenang Kampanye Pemilu 2024:

1. Untuk Peserta Pemilu 2024

Saat masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.
  • Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah

Baca Juga: Cara Cek DPT Online untuk Pemilu 2024, Pastikan Namamu Terdata!

2. Untuk Media Massa

Saat masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

3. Untuk Lembaga Survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Untuk yang melanggar akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Itulah informasi tentang masa tenang kampanye dalam Pemilu 2024 dan larangan yang perlu diperhatikan seluruh pihak.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm