“APK ini sudah tidak bertuan, karena masa kampanye sudah selesai. Kalau pihak Partai Politik ingin mengambil kembali, silakan ambil di masing-masing kecamatan,” tutupnya.
Lalu, bagaimana dengan APK yang masih terpajang saat masa tenang ini? Tentu ada sanksi terhadap pemilik APK tersebut. Yakni berupa sanksi administratif.
“Sanksi administrasi ini panjang prosesnya. Maka kita ingin memastikan dulu sebelum nanti menentukan, apakah pelanggaran administrasi itu berimplikasi dengan pelanggaran kriminal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, mengerahkan dua pasukan peleton atau sekitar 60 personel, untuk membantu proses penertiban APK di hari pertama masa tenang.
“Kita membantu bersama-sama jajaran Polresta, Kodim dan Dinas Perhubungan agar penertiban APK berjalan lancar. Termasuk armada juga kami siapkan untuk membantu angkutan dan mobilisasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil kesepakatan bersama Bawaslu, bahwa APK hasil penertiban ini akan diamankan untuk sementara waktu. Sehingga bagi yang ingin mengambil kembali dipersilakan.
Baca Juga: Dalam Tiga Hari Bawaslu Bersama Satpol PP Jabar Akan Tertibkan APK
“Sillahkan diambil setelah pemilu selesai,” tuntasnya.