3. Tekan tombol "Cari" setelah Anda mengisi bidang yang sesuai untuk melanjutkan proses.
4. Situs akan memunculkan data pemilih, berupa nomor TPS, nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
Penjelasan KPU
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat pencoblosan, masyarakat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau surat keterangan (suket), warga juga diwajibkan untuk memiliki surat undangan Pemilu 2024.
KPU menjelaskan bahwa formulir C atau undangan untuk mencoblos dalam pemilihan umum 2024 akan disebarkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
Itu artinya, undangan untuk mencoblos akan diterima paling lambat Minggu, 11 Februari 2024.
Demikian informasi mengenai cara cek undangan pemilu tahun 2024 melalui Online. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Imlek Bertepatan Tahun Pemilu, Wapres Ma'ruf Amin: Penguatan Komitmen Berbangsa Bernegara