Jakarta, Sonora.Id - Negara Republik Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan rakyatnya. Sebuah negara yang merdeka, Berdaulat, Adil dan Makmur. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, dibentuklah pemerintahan untuk mengurusi negara. Dan rakyat memberikan mandat kepada Pemerintah tersebut dengan tugas untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menggapai seluruh cita-cita dibentuknya negara, secara demokratis, menjunjung tinggi dan melindungi Hak Asasi Manusia, penuh ketaatan terhadap norma-norma dan hukum, serta menjunjung etika dan moral sebagai pemerintah. Negara dan Pemerintahannya bukanlah alat bagi sebagian kelompok apalagi segelintir orang untuk mengeruk sebesar-besarnya keuntungan.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melihat dan memperhatikan, banyak penyimpangan yang dilakukan pemerintah sebagai mandataris rakyat dalam pengelolaan negara. Semakin kami diam, semakin jauh penyimpangan yang dilakukan. Pada kesimpulannya, pemerintahan Negara Republik Indonesia yang hari ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkhianat pada cita-cita didirkannya negara dan dibentuknya pemerintahan.
Korupsi yang semakin merajalela, Kolusi dan Nepotisme terus dilanggengkan, Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik yang menjunjung tinggi norma kepatutan dan hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kini menjadi isapan jempol belaka.
Demokrasi terus mengalami kemunduran, Hak Asasi Manusia terus diberangus, Penegakan Hukum masih tebang pilih, Utang Negara semakin membengkak, Bahan-bahan pokok kebutuhan rakyat semakin mahal, Pendidikan semakin komersil, Perusakan lingkungan dan konflik agraria terus merajalela, kelaparan masih merajalela. Ditengah situasi ini, kita melihat kekuasaan yang bobrok tersebut ingin terus melanggengkan kekuasaanya serta terus memusatkan keuasaan ekonomi dan politik negara hanya kepada segelintir orang.
Dalam proses pemilu 2024, kita melihat banyaknya manipulasi, praktek mengangkangi konstitusi, pemilu yang tidak berjalan secara jujur dan adil. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi ditemukan fakta telah menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon. Para pembantunya menjadi alat kerja pemenangan. Netralitas ASN, TNI dan POLRI termasuk PJ Kepala Daerah juga telah hilang. Selain itu, Bantuan Sosial (Bansos) yang harusnya menjadi hak rakyat secara utuh, malah menjadi alat untuk kepentingan politik kekuasaan.
Atas dasar tersebut, PMII bersikap:
Presiden Jokowi adalah penanggungjawab utama atas kebobrokan, kehancuran dan kemunduran yang terjadi selama kepemimpinannya.
1. Mendesak dan Menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan Praktek-praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), bukan malah menjadi aktor utama dari praktek KKN tersebut.
2. Mendesak dan Menuntut Berhenti merusak dan mengangkangi konstitusi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama berkaitan dengan jabatannya sebagai Presiden, Pimpinan Negara dan Pimpinan Pemerintah.
3. Mendesak dan Menuntut Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan pemusatan kekuasaan ekonomi dan politik Negara Republik Indonesia hanya kepada segelintir orang, sebagian kelompok, apalagi hanya untuk kepentingan keluarga dan kerabat.
4. Mendesak dan Menuntut Presiden Jokowi untuk segera berhenti melakukan praktik pelanggaran dan perusakan prinsip-prinsip Demokrasi dan pemberangusan HAM, terutama dalam ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat seluruh rakyat Indonesia, tanpa diskriminasi, intimidasi dan represi.
5. Mendesak dan Menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan agenda-agenda pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup rakyat.
6. Mendesak dan Menuntut Presiden Jokowi untuk segera menurunkan harga-harga bahan pokok kebutuhan rakyat, menghentikan komersialisasi pendidikan, dan menghentikan pembangunan yang menggunakan utang negara secara ugal-ugalan.
7. Mendesak pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktek penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada pemenangan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
8. Mendesak seluruh ASN, TNI dan Polri, hingga Kepala Desa untuk menolak Intervensi Kekuasaan untuk memenangkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
9. Mendesak dan Menuntut kepada Seluruh Pejabat Negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang ADIL, BERSIH dan PENUH KEJUJURAN tanpa manifulasi dan kecurangan.
10. Mendesak DPR-RI segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap tindakan Presiden yang semakin masif menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan Capres – Cawapres. DPR-RI juga harus menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah