Penulis : Ika Andriani
Wonogiri, Sonora.ID - Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal !4 Februari 2024 wajib menggunakan hak pilihnya.
Berlaku juga bagi orang yang berada dalam tahanan, mereka mendapatkan kesempatan yang sama.
Warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Wonogiri mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 tepatnya pada Rabu (14/2/2024).
Tahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri totalnya ada 369 warga binaan, 10 orang diantaranya tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena mereka baru masuk ke lapas sehingga tidak memiliki form pindah memilih.
Adapun syarat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara, jika lebih dari hari yang ditentukan form pindah sudah tidak bisa diurus.
Baca Juga: Bupati dan Warga Sragen Keluhkan Surat Suara yang Tidak Disertai Foto
Tetapi Sarmo, si pembunuh berantai yang berasal dari Kecamatan Girimarto yang telah menghabisi empat nyawa, bisa ikut mencoblos di TPS khusus di Lapas Kelas II B Wonogiri.
Kepala Lapas Kelas II B Wonogiri, Agung Supriyanto mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyiapkan lokasi untuk para warga binaan disana, yakni TPS Khusus 901.
"KPPS petugas di sini. Lapas atau rutan kan TPS khusus, KPPS semua pegawai tapi tidak memakai pakaian dinas," ungkapnya.
Dapat diketahui bahwa Sarmo sudah sejak beberapa waktu lalu telah dijebloskan ke penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan.