Kemudian pada saat pengembangan, diketahuilah bahwa ia ternyata seorang pembunuh berantai.
Sementara itu, mantan Ketua PPK Wonogiri Kota yang tersandung kasus narkoba tak bisa ikut mencoblos karena tidak mempunyai form pindah pemilih yang mana maksimal diurus h-7 coblosan.
"Formnya tidak bisa diurus karena h-7. Kalau yang kasus pembunuhan itu ikut memilih, tadi saya sempat ketemu juga," kata Agung.
Agar surat suara tidak banyak yang kosong, sebaiknya KPU melakukan upaya atau evaluasi terkait dengan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News