Sarmo Si Pembunuh Berantai Ikut Nyoblos di Lapas Kelas II B Wonogiri

15 Februari 2024 16:00 WIB
Sarmo ikut nyoblos di lapas Wonogiri
Sarmo ikut nyoblos di lapas Wonogiri ( kompas.com)

Penulis : Ika Andriani

Wonogiri, Sonora.ID  -  Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal !4 Februari 2024 wajib menggunakan hak pilihnya.

Berlaku juga bagi orang yang berada dalam tahanan, mereka mendapatkan kesempatan yang sama.

Warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Wonogiri mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 tepatnya pada Rabu (14/2/2024).

Tahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri totalnya ada 369 warga binaan, 10 orang diantaranya tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena mereka baru masuk ke lapas sehingga tidak memiliki form pindah memilih.

Adapun syarat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara, jika lebih dari hari yang ditentukan form pindah sudah tidak bisa diurus.

Baca Juga: Bupati dan Warga Sragen Keluhkan Surat Suara yang Tidak Disertai Foto

Tetapi Sarmo, si pembunuh berantai yang berasal dari Kecamatan Girimarto yang telah menghabisi empat nyawa, bisa ikut mencoblos di TPS khusus di Lapas Kelas II B Wonogiri.

Kepala Lapas Kelas II B Wonogiri, Agung Supriyanto mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyiapkan lokasi untuk para warga binaan disana, yakni TPS Khusus 901.

"KPPS petugas di sini. Lapas atau rutan kan TPS khusus, KPPS semua pegawai tapi tidak memakai pakaian dinas," ungkapnya.

Dapat diketahui bahwa Sarmo sudah sejak beberapa waktu lalu telah dijebloskan ke penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Kemudian pada saat pengembangan, diketahuilah bahwa ia ternyata seorang pembunuh berantai.

Sementara itu, mantan Ketua PPK Wonogiri Kota yang tersandung kasus narkoba tak bisa ikut mencoblos karena tidak mempunyai form pindah pemilih yang mana maksimal diurus h-7 coblosan.

"Formnya tidak bisa diurus karena h-7. Kalau yang kasus pembunuhan itu ikut memilih, tadi saya sempat ketemu juga," kata Agung.

Agar surat suara tidak banyak yang kosong, sebaiknya KPU melakukan upaya atau evaluasi terkait dengan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm